Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan selanya menyatakan tidak dapat menerima seluruhnya eksepsi penasehat hukum terdakwa penodaan terhadap ajaran agama, Lia Aminuddin alias Lia Eden, dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan. "Majelis menimbang seluruh materi keberatan tidak beralasan dan untuk itu tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua majelis hakim Lief Sufidjullah yang membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. Keberatan tim penasehat hukum terdakwa yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahwa pengadilan tidak berhak mengadili keyakinan seseorang, menurut majelis hakim, tidak tepat karena yang diadili dari terdakwa bukanlah keyakinannya, melainkan perbuatannya yang menodai serta menghina ajaran agama. "Majelis berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menurut kaidah termasuk hukum pidana," kata hakim Lief Sufidjullah. Lia, sebelum dan sesudah persidangan, menyatakan penolakannya untuk disidangkan seperti yang telah berkali-kali ia kemukakan dalam persidangan sebelumnya. Sebelum persidangan dimulai, Lia yang mengatasnamakan Malaikat Jibril mengatakan bahwa pengadilan tidak berhak mengadili kerajaan Tuhan dan tidak ada yang berhak untuk mengadili dirinya. "Saya berbicara atas nama Malaikat Jibril, bukan Lia Eden, bahwa persidangan ini tidak berhak memanggil saya sebagai terdakwa dan tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan," ujarnya. Ia juga mengatakan dirinya tidak berhak diadili oleh orang-orang yang berdosa dan apabila persidangan dilanjutkan maka murka Tuhan akan diturunkan. "Kerajaan Tuhan tidak berhak diadili oleh orang-orang yang berdosa dan apabila persidangan ini dilanjutkan maka akan saya buka dosa semua orang yang ada di sini dan akan saya adili mereka. Bagi Jibril, tidak sulit untuk mengadili semua orang yang ada di sini," kata Lia. Seusai persidangan, Lia kembali melontarkan pernyataannya di depan para wartawan. Ia kembali berbicara mengatasnamakan Malaikat Jibril. "Saya menjawab sebagai Jibril, bukan sebagai Lia. Aku nyatakan bahwa murka Tuhan atas persidangan ini. Tunggulah murka Tuhan yang akan datang sebentar lagi atas persidangan hari ini," ujarnya. Pembacaan putusan sela telah dua kali tertunda karena Lia telah menolak untuk datang ke persidangan pada sidang sebelumnya, Senin, 15 Mei 2006. Pada sidang 10 Mei 2006, ia bahkan tak sadarkan diri di tengah persidangan saat hakim baru sepuluh menit membacakan putusan sela. Lia telah mengancam akan berada dalam keadaan seperti pingsan jika majelis hakim tidak menganggap kehadirannya sebagai Malaikat Jibril atau Tuhan dalam persidangan. Majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Lia dalam sidang berikutnya, Senin 22 Mei 2006, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Majelis hakim juga menyatakan bila Lia kembali bertingkah seperti orang pingsan sehingga akhirnya mengganggu tertibnya persidangan, maka Lia akan dikeluarkan dari ruang sidang. Ketika Lia ditanya apakah ia akan hadir pada persidangan berikutnya, ia hanya menjawab belum mendapat petunjuk apakah akan tetap mengikuti persidangan selanjutnya atau tidak.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006