Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari melantik Husniah Rubiana Thamrin Akib sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggantikan Kepala BPOM yang lama H Sampurno. Usai acara pelantikan yang dilakukan di gedung Departemen Kesehatan Jakarta, Rabu, Menkes menjelaskan bahwa penggantian itu tidak dilakukan karena alasan khusus. "Tidak ada. Kepala BPOM kan sudah lama (menjabat-red) jadi dibutuhkan orang baru untuk melakukan pembaruan," katanya. Menurut dia, pengangkatan mantan Direktur Bina Obat Rasional Departemen Kesehatan menjadi Kepala BPOM yang baru dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 46/M/Tahun 2006 tertanggal 9 Mei 2006, tidak berkaitan dengan keinginanannya untuk mengembalikan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) itu menjadi salah satu direktorat jenderal di departemen yang dipimpinnya. "Husniah diangkat berdasarkan pertimbangan hasil sidang Tim Penilai Akhir pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I," katanya ketika memberikan sambutan pada acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I di jajaran Departemen Kesehatan, asosiasi perusahaan farmasi nasional, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika. Menteri Kesehatan berharap Kepala BPOM yang baru dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan baik agar masyarakat terlindung praktik-praktik pemalsuan obat serta penjualan produk obat dan makanan substandar. Ia mengatakan, Kepala BPOM yang baru harus menjalankan tugasnya dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi yang baik dengan organisasi serta dengan instansi di luar badan. "Badan POM harus menjelankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni sebagai pengawas dan bukan regulator," katanya. Berbagai pembenahan dan kebijakan, kata dia, juga harus dilakukan oleh Kepala BPOM yang baru untuk mengantisipasi maraknya peredaran obat palsu dan makanan dengan kandungan bahan kimia berbahaya yang dijual secara bebas di pasaran. "Sampai saat ini masih ada obat palsu dan obat substandar masih beredar dan dijual bebas di Pasar Pramuka, Pasar Rawa bening dan Grogol. Formalin juga marak digunakan sebagai pengawet makanan beberapa waktu lalu. Seharusnya hal itu tidak terjadi," katanya. Terkait dengan hal itu Husniah sendiri mengemukakan sebagai langkah awal dirinya terlebih dahulu akan mempelajari tugas dan kewenangan barunya sebagai Kepala BPOM. "Saya akan melakukan tugas seperti yang diamanatkan oleh undang-undang dan untuk itu tentu saya harus mempelajarinya terlebih dulu. Saya harus melakukan inventarisasi dulu," ujar wanita yang akrab disapa Ance itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006