Jakarta (ANTARA News) - Peradilan militer yang selama ini berada di bawah Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) Mabes TNI, di masa datang akan dialihkan ke bawah Mahkamah Agung (MA) sejalan dengan reformasi internal TNI dan Departemen Pertahanan (Dephan) untuk meningkatkan profesionalistasnya. "Selain itu, Hukum Humaniter Internasional yang dilatarbelakangi Konvensi Jenewa 1949 memungkinkan peradilan umum bagi militer. Ini merupakan bagian dari reformasi internal Dephan dan Mabes TNI," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional itu bergantung pada legislasi hukum pidana militer. "Saat ini masih ada perbedaan tentang penindakan hukum bagi anggota TNI aktif yang melanggar hukum, apakah di pengadilan umum atau militer," ungkap Juwono. Menhan menegaskan, selama belum ada aturan yang menetapkan seorang anggota TNI aktif yang melakukan pelanggaran hukum dapat diadili di peradilan umum, maka yang bersangkutan tetap diadili di peradilan militer.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006