Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya memberikan penyembuhan trauma (trauma healing) terhadap korban FP (25) atas kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BR (36)  di jalan tol Jakarta-Tangerang.
 
"Korban dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Tangerang dan juga telah diberikan trauma healing," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Trunoyudo menambahkan terkait dengan motif masih dilakukan analisis dan pengambilan keterangan tersangka.
 
"Walaupun tersangka sudah ditahan dengan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, dan keterangan korban dan saksi lain, tetap dilakukan analisis kemudian pengambilan keterangan tersangka, " kata Trunoyudo.
 
Trunoyudo juga menambahkan kondisi korban terus dipantau dan telah dilakukan visum oleh Polda Metro Jaya.

"Kondisinya tentu kita pantau di Rumah Sakit Umum Tangerang bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya termasuk pelaksanaan visum yang digunakan sebagai alat bukti nantinya tentunya," ucapnya.
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka BR yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap wanita berinisial FP di pinggir Jalan Tol Jakarta - Tangerang pada Kamis (9/2).
 
"Tersangka sudah ditangkap oleh tim dari Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/2).
 
Trunoyudo menceritakan kronologisnya berawal ketika korban izin kepada orangtuanya akan pergi ke Bogor, Jawa Barat.
 
"Ketika akan berjalan ke Bogor sampai dengan Stasiun Sudirman itu bertemu pelaku, baru kenal di situ," katanya.
 
Dari perkenalannya tersangka menjanjikan akan membelikan sebuah laptop untuk korban jika bersedia diajak jalan-jalan olehnya.
 
"Kemudian tersangka mengajak korban berkeliling Jakarta dengan menggunakan transportasi umum hingga tengah malam, " kata Trunoyudo.
 
Saat itu, korban meminta pulang namun pelaku kesal dan tidak menyetujui oleh hingga akhirnya diajak naik bus ke Arah Merak, Banten.
 
"Selanjutnya di sana tersangka meminta kepada sopir bus untuk turun di KM 25+27 bersama korban, karena di sana pinggir jalan tol tentu sepi ya, dilakukanlah rudapaksa dan penganiayaan terhadap korban oleh tersangka," ungkapnya.
 
Kemudian korban ditinggal di tempat tersebut sampai petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang menemukan korban pada Kamis (9/2) pukul 04.50 WIB lalu korban diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penanganan.
Baca juga: Polda Metro Jaya tetapkan tujuh tersangka bentrokan maut di Depok
Baca juga: Polda Metro akan rekonstruksi kasus yang libatkan anggota Densus 88
Baca juga: Polda Metro undang keluarga mahasiswa UI terkait pencabutan tersangka

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023