Jakarta (ANTARA News) - Dua tersangka kasus korupsi pembelian mesin turbin PLTG Borang, yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim dan rekanan PLN Johanes Kennedy Aritonang, mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung. "Penahanan ini tidak manusiawi dan tidak berdasarkan hukum karena penyidik polisi dan kejaksaan masih kebingungan untuk melengkapi berkas," kata pengacara Ali Herman dan Kennedy, Hotman Paris Hutapea kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, penyidik polisi dan kejaksaan belum mengetahui tentang siapa yang diperkayakan dalam korupsi itu dan berapa kerugian negara. "Penyidik polisi dan kejaksaan tidak mempunyai harga pembanding dari pabrik turbin lain untuk mengetahui adanya penggelembungan dana dalam pembelian mesin turbin PLTG Borang," kata Hotman. "Akibat penahanan itu, kedua tersangka terpisah dengan anak dan isterinya dan karirnya terancam hancur," katanya. Ia juga menyoroti audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terkesan asal-asalan dan tidak menenuhi standar audit padahal BPK secara tegas menyebutkan tidak ada kerugian negara. "Turbin yang dibeli dalam proyek ini belum dibayar oleh PLN kepada rekanan tapi turbin itu telah menghasilkan uang puluhan kali lipat dari harga turbin," katanya. Hotman meragukan Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan berkas terutama keterangan tentang kerugian negara dan siapa yang diperkaya. "Pemeriksaan oleh kejaksaan hanya akan meminta tambahan keterangan saksi ahli sedangkan yang lainnya tidak dapat," ujarnya. Dengan pertimbangan itu, ia mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh dengan surat No 0258/0376.01/HP&P tertanggal 18 Mei 2006. Alasan penangguhan penahanan adalah tersangka kooperatif dan siap hadir jika dipanggil, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana. Selain kedua tersangka, kasus ini juga menyeret dua tersangka lain yakni Dirut PLN Eddie Widiono dan Deputi Direktur Pembangkitan, Agus Darmadi. Eddie ditahan di Mabes Polri sejak 3 Mei lalu. Upaya mengajukan penangguhan penahanan oleh pengacara Eddie ditolak Mabes Polri dengan alasan masih dibutuhkan dalam penyidikan. Sedangkan Agus Darmadi saat ini masih dirawat di RS Pusat Pertamina karena dia menderita stroke saat akan diserahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (12/5). Kini, status Agus bebas karena masa penahanan 120 hari di Mabes Polri telah terlewati, namun ia tetap dalam pengawasan polisi karena begitu dinyatakan sembuh akan segera dipanggil Mabes Polri untuk diserahkan ke kejaksaan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006