Banda Aceh (ANTARA) - Terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf divonis empat tahun penjara, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yakni enam tahun enam bulan kurungan.

"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, di Banda Aceh, Kamis.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yaitu Hakim Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain.

Kemudian, kata Fery, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.

Selain M Zaini, lanjut Fery, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.

"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata Fery.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.

Di mana, terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023