Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai SIM Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat ini, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut berada di:

- Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
- Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
- LTC Glodok (Jakarta Barat)
- Mal Citraland (Jakarta Barat)
- Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)


Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling itu, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Baca juga: Layanan SIM keliling Rabu tersedia di lima lokasi Jakarta
Baca juga: SIM Keliling Senin buka di lima lokasi Jakarta

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023