Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) mendorong masyarakat untuk melapor melalui aplikasi Sigaplapor jika menemukan ada pelanggaran pemilihan umum (pemilu) di daerah itu.

"Kita mempunyai namanya Sigaplapor sehingga masyarakat bisa mencantumkan apa indikasi pelanggaran, lokusnya jelas dan itu dilaporkan di Sigaplapor," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup, saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat.

Aplikasi tersebut disediakan Bawaslu RI guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan oleh Bawaslu.

Nantinya, laporan yang masuk diterima pihak Bawaslu RI dan diteruskan ke Bawaslu daerah sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang dugaan pelanggaran oleh KPU Jakarta Barat

Tidak hanya itu, warga juga bisa melaporkan adanya temuan pelanggaran pemilu ke kantor Bawaslu secara langsung.

Setelah laporan masuk, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya pelanggaran pemilu.

Penelusuran yang dilakukan di antaranya menyambangi lokasi terjadi pelanggaran pemilu hingga memeriksa beberapa saksi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka pihaknya akan memberikan teguran keras kepada pihak partai politik yang terlibat.

Baca juga: Bawaslu: tak ada kecurangan rekapitulasi suara di Jakarta Barat

Sejak 2019, tercatat ada 100 laporan lebih yang sudah diterima pihaknya.

Namun demikian, hanya 14 yang memang memenuhi unsur pelaporan dan telah ditindaklanjuti.

"Kasusnya beragam ada laporan soal politik uang, kampanye di sekolah, kampanye di rumah ibadah, keterlibatan ASN, macam macam," jelas dia.

Dengan adanya aplikasi, dia berharap warga semakin berani melaporkan pelanggaran jelang Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu: tidak ada pelanggaran berat di Jakarta Barat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023