Jakarta (ANTARA News) - Dua WNI terancam menjalani proses hukum di pengadilan Filipina terkait dengan dugaan pembunuhan dan pelanggaran imigrasi disamping tuntutan hukum di Indonesia karena melarikan kapal. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina pada 10 Mei 2006 memperoleh laporan bahwa aparat kepolisian Filipina telah menangkap dua anak buah kapal (ABK) Kapal TB Martadini milik PT Pelayaran Multijaya Samudra dan TK Sentanalima milik PT Waruna Nusa Sentana, Benard Labene dan Oscar Delegi. "Dua ABK itu ditangkap di Cebu, Filipina karena ketika dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat mayat Johanes Taruk di mobil sewaan mereka dan melanggar imigrasi karena tidak dapat menunjukkan paspor," kata Juru Bicara Deplu Desra Percaya kepada wartawan di Gedung Deplu Jakarta, Jumat. Menurut Desra, Johanes Taruk diperkirakan adalah ABK dari TB Martadini. Hasil investigasi polisi, kata Desra, pada 2 Mei 2006 Benard Labene dan Oscar Delegi mengaku kedua kapal mereka tidak dibajak atau dirampok melainkan akan dijual senilai Rp4,5 miliar. "Atas penjualan dua kapal itu, Kapten Kapal Benard akan mendapat bagian Rp500 juta sedangkan sisanya dibagi ke seluruh ABK," kata Desra. Saat ini, kata dia, kedua kapal milik perusahaan Indonesia yang semula dilaporkan dibajak dan kemudian diketahui bahwa tujuan utamanya adalah untuk dijual berada di Selat Cebu Filipina. "KBRI masih aktif mengikuti proses hukum yang berlangsung dan terus memantau proses yang dijalani dua WNI itu," katanya. Menurut Desra, ke dua WNI itu diduga akan diajukan ke pengadilan Filipina terkait pelanggaran hukum kriminal dan imigrasi disamping tuntutan hukum di Indonesia atas tuduhan melarikan kapal. "Perkembangan lebih lanjut masih diikuti," katanya mengenai nasib dua WNI yang kini masih berada dalam tahanan aparat hukum Filipina itu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006