Malang (ANTARA News) - Sekitar 15 bank syariah di Indonesia masih belum memenuhi persyaratan kecukupan modal sebesar Rp80 miliar seperti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah, Jumat, di Malang, kepada wartawan mengatakan, batas akhir persyaratan kecukupan modal tahap I sebesar Rp80 miliar bagi 15 bank Syariah itu hingga akhir Desember 2007 dan untuk tahap II sebesar Rp100 miliar hingga tahun 2010. "Memang ada beberapa bank syariah yang belum mencukupi modal itu sudah mengajukan permintaan ke BI untuk merger dengan bank lain, namun belum ditentukan dengan pasti perbankan mana yang bakal digandeng," katanya sebelum mengikuti deklarasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Malang Raya di kampus Uwiga. Ia mengakui, pada awalnya perbankan syariah yang belum memenuhi syarat kecukupan modal sebesar Rp80 miliar sekitar 26 bank, namun saat ini hanya 15 bank dan diberi batas waktu hingga akhir Desember 2007. Menurut dia, ada tiga alternatif untuk menyelamatkan perbankan syariah yang belum memenuhi syarat kecukupan modal tersebut yakni dengan mencari investor baru, para pemiliknya menambah modal sendiri atau merger dengan bank lain. Lebih lanjut Siti Fadjiah mengatakan, jika sampai akhir Desember 2007 tidak bisa memenuhi syarat kecukupan modal tersebut, maka ke-15 bank itu diberikan sanksi di antaranya menjadi bank usaha terbatas yakni kegiatan dan lokasinya dibatasi. Saat ini, katanya, perkembangan perbankan syariah yang diterapkan di Indonesia ada tiga kategori di antaranya murni syariah ada 19 bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) syariah sebanyak 92 bank.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006