Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Selasa.

Berdasarkan informasi laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari Selasa digelar di 14 wilayah, yakni:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata;
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Kantor Kecamatan Karawaci;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
  10. Samsat Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, yakni umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajak tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling  wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Baca juga: Operasi Lintas Jaya 2023 di Jakarta libatkan 1.500 personel

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023