Jakarta (ANTARA News) - Kanwil IV Ditjen Bea Cukai (BC) Tipe A Jakarta berhasil meringkus dua tersangka pemalsu dokumen impor tekstil, PR dan SMD. "Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar," kata Kakanwil IV BC Tipe A Tanjung Priok Erlangga Mantik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Dia menjelaskan kedua tersangaka menggunakan nama perusahaan PT.GPS tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut untuk memasukkan dua kontainer tekstil ke pelabuhan Tanjung Priok pada 25 April 2006. "Kedua tersangka diancam pasal 103 huruf (a) UU No.10/1995 tentang kepabeanan dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta," katanya. Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Anwar Suprijadi mengatakan jajarannya akan terus memperkuat pemeriksaan dan pengawasan di pelabuhan. "Mereka mencari celah-celah. Kalau kita tertibkan di sini (Tanjung Priok-red), mereka pindah ke tempat lain. Tapi sekarang kita sedang serempak jadi mereka tidak bisa lolos," ungkapnya. Untuk itu, kata Anwar, selain meneliti profil perusahaan importir dan komoditi yang diimpor, mereka juga akan memeriksa profil perusahaan penyedia jasa kepabeanan yang digunakan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006