Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah secara paralel mempersiapkan enam peraturan pelaksana Rancangan Undang-undang Penanaman Modal (RUU PM) yang ditargetkan terbit bersamaan pada 2006. "Ada enam peraturan pelaksanaan yang dikerjakan secara paralel dan ditargetkan keluar bersamaan dengan disahkannya RUUB PM," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam dialog bersama pengusaha anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta, Jumat. Peraturan pelaksanaan itu dapat berupa peraturan presiden atau keputusan menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan. Enam peraturan pelaksanaan itu adalah kerangka pemberian insentif fiskal dan nonfiskal serta kriterianya, kejelasan peraturan perijinan oleh pusat dan daerah, kejelasan proses pendirian perusahaan, kerangka Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar sektor tertutup dan terbuka dengan syarat, serta pelayanan terpadu terkait pembentukan lembaga baru atau lama yang direvitalisasi. Beberapa peraturan pelaksanaan itu hampir selesai dan sebagian lainnya sedang disiapkan sambil menunggu UUB PM disahkan. "Kalau bisa peraturan pelaksanaan itu kita keluarkan bersamaan bahkan sebelum UUB PMB disahkan," ujar Mari optimis. Pada kesempatan itu, Mari menjelaskan beberapa aturan baru yang dimasukkan dalam RUUB PM adalah jaminan perlakuan yang sama antara investor domestik dan asing dan tidak membedakan antara asal modal asing. "Itu setelah diijinkan masuk ke Indonesia, karena masih ada sektor yang tertutup dan terbuka dengan syarat," ujar Mari. Mari menegaskan nantinya daftar sektor yang tertutup dan terbuka dengan syarat akan diperjelas definisinya sehingga tidak ada area abu-abu dan dibuat transparan serta ditetapkan dengan peraturan presiden. "Daftarnya akan dibuat dengan jelas, kalau ada `dispute` akan ada badan yang menyelesaikannya," katanya. UU PM, lanjut Mari, tidak mengatur secara detil tapi hanya memasukkan prinsip dan pemberian fasilitas. Fasilitasi investasi tetap merupakan wewenang BKPM sementara kebijakan merupakan wewenang Menteri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006