Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan ada empat saksi yang hari ini diperiksa KPK yakni Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji, Staf Proyek Pangandaran PT Amarta Karya Dodi Ahmad Sam, Staf Divisi SDM PT Amarta Karya Waluyo dan Pensiunan BUMN bernama I Wayan Sudenia.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Pihak penyidik KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
 
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
 
Sejumlah karyawan dan pejabat PT Amarta Karya juga telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus tersebut, antara lain Project Manager PT Amarta Karya (Persero) Anderson Hario, Asisten Direktur Operasi Bidang Pemasaran PT Amarta Karya Reinaldi, dan Staf Corporate Secretary PT Amarta Karya Derry.
 
Kemudian Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya Deden Prayoga, Kadiv Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji, dan Sekretaris Perusahaan PT. Amarta Karya Brisben Rasyid.

Baca juga: KPK periksa mantan direktur utama PT Antam
Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Terbit Perangin Angin
Baca juga: Pemerintah jelaskan soal batasan usia calon anggota KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2023