Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan melayangkan 8.137 teguran kepada para pelanggar lalu lintas saat Operasi Keselamatan Pallawa 2022 sejak 7 hingga 20 April 2023.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Selasa, mengatakan pada Operasi Keselamatan serentak seluruh Indonesia yang digelar sejak 7 hingga 20 April 2023 dilaksanakan secara persuasif, preventif dan tindakan.

"Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan itu, lebih banyak ke upaya persuasif dan preventif. Adapun tindakan langsung itu cuma 1 persen saja," ujarnya.

Kombes Pol Faizal menyebutkan Ditlantas Polda Sulsel dan 25 Satlantas Polres jajaran itu total mengeluarkan sanksi teguran sebanyak 8.137 kasus dan 89 tindakan langsung (tilang).

Dia mengatakan sanksi tilang hanya dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar karena tingkat pelanggaran dari pengendara dinilai sudah di luar batas kewajaran, sehingga diberikan sanksi tilang.

Adapun seluruh jajaran Satlantas selain Polrestabes Makassar hanya memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar kemudian membuat perjanjian tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

"Seluruh jajaran Satlantas itu hanya Polrestabes Makassar yang mengeluarkan tilang dan lainnya itu teguran. Kalau dari persentase secara keseluruhan itu, cuma 1 persen tilang," katanya.

Kombes Pol Faizal menerangkan sanksi teguran terbanyak dikeluarkan oleh Satlantas Polrestabes Bone sebanyak 1.207 perkara.

Dirlantas Polda Sulsel menambahkan, pelanggaran yang disanksi secara kasat mata selama pelaksanaan operasi, seperti penggunaan helem tidak berstandar SNI, melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian penggunaan knalpot brong, mobil angkutan melebihi kapasitas, pengendara di bawah umur dan pelanggaran lainnya.

Sementara itu, dari kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) sebanyak 117 peristiwa. Meninggal dunia 13 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 146 orang.
 
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023