Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melakukan pendampingan terhadap D (17), korban penganiayaan yang melibatkan putra salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Kami sudah koordinasi dengan Tim DKI Jakarta dan Polres Jaksel untuk pendampingan korbannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif di rumah sakit.

"(Korban, red.) masih dalam perawatan intensif di ruang ICU," kata dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial MD karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Tersangka MD telah ditahan dan korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Atas perbuatannya, tersangka MDS disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Baca juga: Dirjen Pajak dukung proses hukum kasus aniaya oleh anak pegawai DJP
Baca juga: Polisi ungkap pelat mobil penganiaya di Pesanggrahan tak sesuai izin
Baca juga: KemenPPPA dorong penganiaya anak kandung di Cimahi diproses hukum adil

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2023