Jakarta (ANTARA News) - Tommy Soeharto meski berstatus narapidana dimungkinkan untuk menjenguk ayahnya, Pak Harto, yang kini masih terbaring lemah karena sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Penjelasan itu disampaikan Direktur Bina Registrasi dan Statistik, Ditjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM Soekartono Soepangat, di Jakarta, Sabtu menjawab apakah putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto dimungkinkan menjenguk Pak Harto. Ia menjelaskan ketentuan mengenai dimungkinkannya seseorang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk diberikan izin untuk keperluan keluarga itu diatur dalam PP 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pembinaan Narapidana, serta UU no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Di situ diatur dimungkinkan seorang napi karena alasan penting atau mendesak bisa dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan," katanya. Dasar pemikiran dari ketentuan tersebut adalah bahwa pada dasarnya seseorang yang mendekam di LP yang dicabut adalah kemerdekaan bergeraknya, sedangkan hak-hak keperdataannya masih tetap dimiliki. Untuk itu UU masih mengatur mengenai dimungkinkannya pemberian izin kepada seseorang yang mendekam di LP misalnya untuk keperluan menjenguk keluarga dekat yang meninggal atau sakit keras. Prosedurnya, pihak keluarga mengajukan permohonan ke Kepala LP.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006