Aceh Besar, (ANTARA News) - Aksi pembalakkan hutan (illegal logging) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sulit diberantas jika mesin-mesin "sawmill" (usaha pengolahan kayu) masih mendapat izin beroperasi di daerah tersebut. "Jika mesin pembelah kayu yang lazim disebut sawmill itu beroperasi di suatu wilayah maka di daerah itu dipastikan rawan terjadinya illegal logging, meski pelaku penebangan liar itu bukan perusahaan besar," kata salah seorang pemerhati lingkungan di Aceh Besar, Agampatra, kepada ANTARA di Banda Aceh, Sabtu (20/5). Ia menilai terjadinya pembalakkan hutan secara besar-besaran yang dilakukan masyarakat itu karena ada perusahaan pengolahan kayu yang menampung. "Mesin-mesin pembelah kayu berteknologi itu mampu membelah kayu log menjadi olahan dalam skala besar, sehingga setiap hari masyarakat mudah menebang kayu dengan jumlah cukup banyak, yang selanjutnya dijual ke perusahaan pemotongan terdekat," kata dia. Namun sebaliknya jika illegal logging itu dilakukan masyarakat dan di daerahnya tidak terdapat perusahaan pembelah kayu dengan menggunakan mesin berteknologi, namun tingkat kerusakan hutan tidak terlalu cepat dan mudah di atasi, jelas Agampatra. "Kalau kayu hasil perambahan hutan yang kemudian dibelah masyarakat dengan menggunakan mesin gergaji chainnsaw, maka kayu hasil jarahan dari hutan itu sedikit dan tidak memperparah kerusakan hutan," kata dia. Akan tetapi, jika perusahaan pengolahan kayu itu beroperasi di hutan atau berdekatan dengan sumber kayu maka dapat dipastikan kerusakan ekosistem akan lebih cepat. Akhirnya bencana alam seperti longsor dan banjir akan menjadi "langanan" setiap tahunnya menerjang pemukiman penduduk, katanya. Lebih lanjut, Agampatra mencontohkan beroperasinya "sawmill" dari salah satu perusahaan pengolahan kayu di kawasan hutan lindung di Kecamatan Leupung, Aceh Besar. "Kalau operasional perusahaan pengolah kayu (sawmill) itu tidak segera dicegah maka masyarakat Leupung akan menerima bencana alam besar setelah musibah tsunami menelan banyak korban manusia di daerah ini," tambahnya. Selain itu, ia menjelaskan untuk memberantas illegal logging di Aceh Besar, maka penegakan hukum harus benar-benar dijalankan dan hukuman yang diberikan harus mampu membuat memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakkan hutan. "Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelaku polisi dan jaksa serta instansi tetap ditindak tegas. Janga praktekkan berbagai perbuatan KKN, misalnya tangkap dan lepas pelaku illegal logging," katanya.(*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006