Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menyosialisasikan berbagai aturan kepada wisatawan mancanegara agar tidak melakukan pelanggaran melalui baliho berbahasa asing.

"Kami ditugaskan pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Bali untuk menyiapkan sosialisasi berupa tulisan dan visual. Bagaimanapun juga kita harus mulai dengan semacam imbauan-imbauan di beberapa titik," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Selasa.

Bagus Agung menyampaikan baliho tersebut akan dipasang di Denpasar, Badung dan Gianyar, sebagai lokasi yang paling sering terjadi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.

"Poinnya agar wisatawan menghormati adat budaya orang Bali dengan berpakaian yang baik, rapi dan ikut tertib dalam melakukan kegiatan lalu lintas dan tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan seperti melakukan bisnis dan bekerja di Bali," jelasnya.

Setidaknya sebanyak 10 baliho berukuran besar akan dipasang dan menggunakan bahasa asing yaitu bahasa Inggris, namun tidak menutup kemungkinan ke depan diproduksi dengan bahasa asing lainnya.

Baca juga: Dispar Bali sebut 4 maskapai China ajukan penerbangan langsung

Baca juga: Dispar Bali promosikan 66 kegiatan melalui Calendar of Event 2023


Kepada media, Bagus Agung mengatakan bahwa banyaknya pelanggaran yang dilakukan wisatawan mancanegara harus segera disikapi, agar upaya dalam membangun Bali tidak sia-sia dan tidak terbentuk wacana bahwa Bali tempat yang sangat bebas.

"Memang kita 'welcome', dan menerima semuanya. Tamu adalah raja tapi jangan disalahgunakan," tegasnya.

Selain melalui baliho berbahasa asing, Pemprov Bali dan jajaran pelaku pariwisata akan menggunakan sosial media dengan bekerja sama dengan e-commerce, influencer dan influencer asing dalam sosialisasi.

"Nanti yang menasihati dari orang dia sendiri, agar kita tidak di-blacklist dan bermasalah di negeri orang. Jauh lebih bagus kalau yang menasihati dari orang mereka," tutur Bagus Agung.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan di dalam baliho tersebut akan dipaparkan regulasi yang ada di Bali.

"Untuk dana pembuatan baliho sudah disiapkan, kami koordinasi pengenaan pajak pemasangan balihonya saja agar tidak dikenakan biaya. Ukurannya besar misalnya 4x5 meter menyesuaikan yang penting bisa dibaca, mudah dan ada estetika," tutur pejabat Pemprov Bali itu.

Baca juga: Dispar Bali kumpulkan Asita dan HPI bahas WNA duduki tempat suci

Baca juga: Dispar Bali: G20 ajang promosi pariwisata gratis

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023