Jakarta Raya (ANTARA) - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengabulkan sebagian dari 15 poin permohonan sengketa informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku pemohon terhadap Komisi Informasi Jawa Barat selaku termohon.

Ketua Majelis Komisioner Nelvia Gustina menyatakan dengan mengabulkan sebagian dari 15 poin permohonan informasi tersebut, maka perkara dengan nomor register: 0007/VIII/KIP-DKI-PS/2022 itu dinyatakan telah selesai.

“Dengan demikian, maka sidang ajudikasi non litigasi perkara sengketa informasi dengan nomor register: 0007/VIII/KIP-DKI-PS/2022 antara Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Komisi Informasi Jawa Barat, kami majelis komisioner menyatakan selesai dan ditutup,” ujar Nelvia Gustina dalam siaran resmi pada Selasa.

Dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Nelvia Gustina yang beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, disampaikan bahwa 15 poin itu secara garis besar berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan KI Jawa Barat dari Tahun 2016 hingga 2021 sekaligus rekapitulasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Tahun 2016 hingga 2021.

Majelis Komisioner dalam putusannya menyatakan bahwa sebanyak 12 permohonan informasi harus diberikan kepada pemohon dalam bentuk dokumen, serta penjelasan dan informasi yang hanya boleh disaksikan oleh pemohon, sedangkan tiga permohonan informasi merupakan informasi kabur/tidak jelas.

Majelis komisioner memerintahkan kepada termohon memberikan informasi publik kepada pemohon yaitu Rekapitulasi Penyelesaian Sengketa informasi, Laporan Keuangan serta laporan pertanggungjawaban sebagai informasi publik.

Sebelumnya, amar putusan yang dipimpin Nelvia Gustina selaku Ketua Majelis Komisioner berpendapat, ada ketidaksesuaian sikap dan/atau inkonsistensi surat perihal Legal Standing dari termohon.

Surat tersebut menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara "a quo" dikarenakan jarak yang lebih dekat dengan termohon adalah Komisi Informasi Cirebon. Selanjutnya, termohon keberatan terhadap proses sengketa informasi dengan menolak persidangan serta menarik diri dari persidangan dan tidak akan memberikan keterangan apapun.

Lanjutnya, Majelis berpendapat berdasarkan bukti surat dan keterangan para pihak dan atau fakta persidangan dari semua permohonan informasi sebagaimana dimohonkan oleh pemohon, tidak satu pun informasi diberikan kepada pemohon. Padahal, kata dia, termohon tidak menolak memberikan informasi karena alasan informasi dikecualikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU No. 14/2008.

Menimbang fakta persidangan telah berjalan sebanyak delapan kali sidang sampai dengan putusan, maka Majelis Komisioner DKI Jakarta menutup perkara dan putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja.

Sejalan dengan itu, Mahyudin selaku kuasa PKN mengapresiasi putusan MK KI DKI Jakarta yang telah menjalankan hukum acara sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berintegritas.

“PKN mengucapkan Alhamdulillah atas dikabulkan sebagian yang dimohonkan. Saya rasa keputusan Majelis KI DKI Jakarta merupakan catatan yang sangat berharga bagi perjuangan rakyat dalam menjelmakan hak mutlak rakyat,” ucap Mahyudin.

Menurut Mahyudin, dengan putusan ini mengakui integritas majelis komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian dari 15 permohonan informasi terhadap termohon KI Jawa Barat.
Baca juga: Penjabat Gubernur DKI berupaya maksimal layani warga soal informasi
Baca juga: KI DKI dan Universitas Al Azhar perkuat kesadaran hak informasi publik
Baca juga: 46 badan publik di Jakarta raih nilai SAQ tertinggi

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023