Magelang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang memusnahkan sebanyak 2.263.796 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

"Selain itu, kami juga memusnahkan 3.840 kilogram tembakau iris, 257 liter minuman mengandung etil alkohol, 5,28 liter hasil pengolahan tembakau lainnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno di Magelang, Rabu.

Ia menyebutkan barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan total nilai Rp2.597.061.005 dan dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.802.105.905.

"Barang-barang tersebut merupakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Magelang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik TNI khususnya Subdenpom, kepolisian dan Satpol PP," katanya.

Ia berharap masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang melalui aplikasi SILAT BKC (Aplikasi Laporan Masyarakat) dan untuk Pemerintah Daerah (Satpol PP) melalui aplikasi SIROLEG (Aplikasi Rokok Ilegal).

Heru Prayitno menyampaikan biasanya pengiriman rokok ilegal memilih jalur yang paling cepat, yaitu melalui tol di pantura dengan berbagai kendaraan.

"Kanwil Jateng mulai dari Bea Cukai Kudus, Semarang, Surakarta, kemudian sampai Tegal begitu rapat pengawasannya, jadi tidak ada peluang lagi. Mereka pikir lewat jalur utara atau tol pasti ditangkap oleh petugas bea cukai," katanya.

Oleh karena itu, alternatifnya lewat jalur tengah dan selatan, yakniBoyolali, Salatiga, Bawen, terus lewat jalur wilayah Kedu.

Menurut dia mobil-mobil yang mengangkut rokok ilegal kalau di wilayah Bea Cukai Magelang paling banyak ditindak di wilayah Purworejo.

"Kalau sudah terpantau masuk wilayah kami, kami selalu lebih mudah menangkapnya di daerah Purworejo, paling sering di sana. Namun, di Wonosobo pada awal Februari 2023 kami temukan sebuah mobil yang ditinggal di kawasan alun-alun berisi sekitar 150 ribu batang rokok ilegal," katanya. 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023