Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo, selaku pemohon, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengecualikan Hakim Guntur Hamzah dan Hakim Arief Hidayat dalam mengadili perkara terkait pergantian mantan hakim Aswanto.

"Perkara ini adalah perkara penggantian Hakim Konstitusi Aswanto dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah; sehingga karena perkara ini berkaitan erat dengan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, maka sepatutnyalah Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak mengadili perkara a quo," kata Zico saat menyampaikan perbaikan permohonan provisi menguji Undang-Undang (UU) MK, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.

Selain Guntur Hamzah, Zico juga meminta majelis hakim mengecualikan Arief Hidayat.

"Sebab, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengabulkan uji formal undang-undang a quo dan di dalam putusan 103 tidak ikut mengadili. Maka, sepatutnyalah Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak mengadili perkara a quo," jelasnya.

Dikutip dari putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, yang juga dimohonkan oleh Zico, dan terkait pergantian mantan hakim Aswanto, hanya delapan hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut, yakni Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Oleh karena itu, Zico memohon majelis hakim mengecualikan Arief Hidayat dalam mengadili perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Arief Hidayat sapa teman-teman lama dalam sidang sengketa pilkada

Dalam pokok permohonannya, Zico menjelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat Aswanto tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan. Bahkan, menurutnya, DPR berusaha melegitimasi pemberhentian Aswanto dengan cara merevisi UU MK dan memasukkan ketentuan evaluasi hakim konstitusi.

"Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan sama sekali karena menjerumuskan lembaga kehakiman ke dalam manipulasi politik," imbuhnya.

Dengan demikian, Zico mengkhawatirkan konstitusi tidak lagi menjadi panglima dan akan kalah oleh kepentingan politik.

"Adalah suatu mandat konstitusional bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pemberhentian Aswanto inkonstitusional, begitu juga dengan sistem evaluasi hakim konstitusi," ujar Zico.

Baca juga: Guntur Hamzah mohon doa untuk jalankan tugas sebagai Hakim MK
Baca juga: Pengacara Zico curigai 2 Hakim MK soal perubahan substansi putusan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023