Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menekankan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara disertai dengan pantauan fakta-fakta di lapangan.

"Setiap LHKPN yang masuk KPK kami analisa, pelajari, tentu kami ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," kata Firli kepada wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Firli mengatakan salah satu upaya KPK dalam mengontrol tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi adalah melalui LHKPN.

Baca juga: KASN: Pimpinan harus sungguh-sungguh pastikan pegawai laporkan LHKPN
Baca juga: Wamenkeu sebut 99,99 persen pegawai Kemenkeu telah serahkan LHKPN 2022


Menurut Firli, ada lebih dari 500.000 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.

"Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen. Yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," kata Firli.

Baca juga: KPK gelar pertemuan dengan Kemenkeu bahas klarifikasi LHKPN Rafael

Dia mengingatkan batas waktu bagi penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN adalah 31 Maret 2023.

Mengenak kejujuran pelaporan LHKPN ini, Firli mengatakan KPK sudah mengajukan saran cukup strategis, yakni KPK bersama Presiden Joko Widodo sepakat mendorong DPR RI dan pemerintah untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

"Saya kira ini menjadi perhatian KPK dan juga Presiden (telah) menyampaikan tanggal 7 Februari lalu," jelasnya.

Baca juga: Menkeu terus pastikan seluruh pegawai Kemenkeu serahkan LHKPN

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023