Batam (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menetapkan Kota Batam sebagai Kota Tertib Ukur keempat setelah Solo Jawa Tengah, Singkawang Kalimantan Barat dan Balikpapan Kalimantan Timur.

"Pada tahun ini Batam menjadi kota ketiga yang mengajukan sebagai Kota Tertib Ukur setelah Solo dan Balikpapan. Sementara untuk Singkawang sudah sejak 2011 ditetapkan sebagai Kota Tertib Ukur," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Nus Nuzulia Ishak di Batam, Selasa.

Menurut Nus, dalam melakukan tertib ukur itu nantinya semua alat tera di daerah harus dilakukan pemeriksaan minimal satu tahun sekali melalui alokasi anggaran APBD Kota Batam.

"Adanya pemeriksaan alat ukur secara rutin itu diharapkan tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam melakukan transaksi khususnya yang gunakan alat tersebut, baik timbangan, pompa bensin, meteran taksi dan lain-lain," kata dia.

Selain menetapkan Batam sebagai Kota Tertib Ukur, kata dia, pada 2012 Kementerian juga menetapkan sebanyak sembilan pasar tertib ukur di regional Sumatera yang meliputi Pasar Aviari Batam, Pasar Alai dan Tanah Kongsi Padang, Pasar Pangururan Samosir, Pasar Delimas Deli Serdang, Pasar Raya Solok, Pasar Puan Maimun Karimun dan Pasar Margorejo Lampung.

"Sementara untuk seluruh Indonesia telah dibentuk 35 pasar tertib ukur diantaranya 19 pasar di Surakarta, tujuh pasar di Balikpapan serta sembilan pasar di Batam," kata Nus.

Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan penetapan Batam sebagai Kota Tertib Ukur untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam transaksi yang menggunakan alat ukur sesuai dengan standar kemetrologian Kemendag RI.

Amsakar mengatakan bersamaan dengan peresmian tersebut, Kemendag melalui Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga menyerahkan sebanyak 675 timbangan kepada pedagang mikro dan kecil di Kota Batam.

"Saat ini di Batam telah ada sekitar 450 ribu alat ukur yang tertanda tera sah," kata dia.

Berdasarkan hasil pendataan Disperindag Kota Batam, dari 435.568 Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan tersebut terdapat sekitar 11,86 persen atau 51.649 UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku.

Adapun untuk penanganan meter KWH dan meter air, sesuai dengan Pakta Integritas yang dibuat antara Pemkot Batam, ATB, dan PLN Batam akan melakukan penggantian dengan yang baru dilakukan secara bertahap.

"Untuk meter kWH PLN masih sekitar 19 persen dari 45ribu yang belum bertanda tera sah. Kami masih menunggu komitmen PLN untuk melakukan tera pada semua meteran mereka," sambung Amsakar.
(KR-LNO/N005)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2012