Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Samuel Ismoko (57) terancam pidana penjara seumur hidup bila terbukti melakukan korupsi saat menangani perkara L/C fiktif PT Gramarindo Grup pada BNI Cabang Kebayoran Baru. "Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS" kata Jaksa Penuntut Umum Sahat Sihombing saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. Samuel Ismoko didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ismoko juga didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan kewenangan atas jabatannya sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dalam surat dakwaan diperinci bahwa terdakwa pada saat menjabat sebagai Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri telah memerintahkan bawahannya yaitu Kombes Irman Santosa, AKP Siti Komalasari dan AKP Siti Zubaedah untuk penyidikan terhadap (waktu itu tersangka) Dicky Iskandardinata dalam perkara L/C fiktif BNI Kebayoran Baru yang dilakukan di luar kantor Bareskrim yaitu di Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya itu, para penyidik menerima 30 ribu dolar AS dan Rp10 juta dari Dicky yang diserahkan oleh Suharna dan Sudiarto Tampubolon. JPU juga membeberkan bahwa terdakwa Ismoko menerima Rp15,5 miliar dari Adrian Waworuntu (sekarang terpidana seumur hidup) sebagai imbalan tidak dilakukannya penyitaan terhadap aset perusahaan penerima dana L/C, PT Brocollin International. "Terdakwa memberi persetujuan untuk tidak mengungkap aliran dana dari PT Gramarindo ke PT Magna Graha dan untuk itu Dicky Iskandardinata memberikan uang pada penyidik Irman Santoso 350 ribu dolar AS," kata JPU. Menurut JPU, Ismoko memberi persetujuan pada Irman Santosa untuk mencabut blokir rekening PT Brocollin International (yang dipimpin Dicky Iskandardinata) yang berikutnya dana dalam rekening itu Rp470 juta ditarik oleh karyawan Brocollin. Ismoko selaku Direktur II Eksus juga disebut memberi persetujuan penjualan aset tanah Adrian untuk recovery BNI dimana hasilnya sebesar Rp6,3 miliar tidak seluruhnya disetorkan ke BNI, hanya Rp1 miliar saja. Disebutkan juga bahwa penyidik menerima travel cek senilai Rp1,25 miliar dari Direktur Kepatuhan BNI M Arsjad sebagai biaya operasional Bareskrim Mabes Polri, dan dari jumlah itu Ismoko menerima Rp200 juta. Menanggapi dakwaan tersebut, secara lisan Ismoko menyatakan, "Saya telah mendengar dakwan yang ditujukan kepada saya dan menyatakan dakwaan itu tidak benar." Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko memberi waktu satu pekan kepada terdakwa Ismoko dan kuasa hukumnya, Juniver Girsang untuk menyiapkan eksepsi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa, 30 Mei.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006