Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengapresiasi TNI dan Polri yang berhasil mencegah penempatan non-prosedural terhadap 34 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jawa Timur dan Riau.

"Kemarin (Senin, 6/3) ada upaya pencegahan di dua tempat di hari yang sama, di Lumajang, Jawa Timur dan di Bengkalis, Riau. Kami apresiasi kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran Kepolisian dan TNI," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers Cegah Tangkal CPMI di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, sebanyak 17 CPMI diselamatkan di Kabupaten Lumajang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Saudi untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Kemudian, sebanyak 17 CPMI di Riau diselamatkan yang sedang menunggu akan diberangkatkan menuju Malaysia di antaranya berasal dari Aceh, Banyuwangi, dan Lombok Timur.

Baca juga: Pemerintah amankan PMI di Arab Saudi yang viral di media sosial

Baca juga: PMI Mataram meninggal pulang dari Arab Saudi ditelusuri Disnaker-BP2MI


"Saya berterima kasih kepada Kapolda Jawa Timur serta Danlanal Dumai beserta seluruh jajarannya atas komitmen pencegahan yang dilaksanakan. Bahwa musuh kita sudah jelas siapa. Kejahatan terhadap PMI itulah musuh kita," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy JS menyatakan komitmennya untuk memberantas dan melawan sindikat tanpa kompromi.

Ia mengatakan penyidik akan mengenakan pasal berlapis untuk agensi (calo) sebagai pelaku penempatan non prosedural PMI.

"Komitmen kami sama seperti yang disampaikan Kepala BP2MI bahwa akan memerangi penempatan ilegal PMI. Kami akan mengawal hingga tuntas kasus ini. Tentu terima kasih juga kami ucapkan kepada BP2MI atas kerja sama yang dibangun selama ini," kata AKBP Boy.

Sementara itu, BP2MI dan Lanal Dumai pun bersepakat akan mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual yang membantu proses penempatan ilegal PMI tersebut.

"Kejahatan kemanusiaan tak boleh ditolerir. Bagi kami kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun juga berbagai tindak pidana lainnya," kata Benny.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2023