Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar mengatakan bahwa Karomani pernah meminta dana infak Rp100 juta untuk Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) kepada Hepi Asasi, orang yang dibantunya untuk memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Setelah anaknya Hepi Asasi mengisi form pendaftaran jalur mandiri, saya berjanji kepada Hepi Asasi untuk bertemu Karomani sebelum tes SMMPTN," kata Aryanto Munawar saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Kamis.

Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri dipimpin hakim Lingga Setiawan dengan hakim anggota: Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai, dan Efiyanto.

Karomani mengatakan bahwa awalnya Hepi Asasi bersedia membayar sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp300 juta. Namun, anaknya sudah telanjur mengisi SPI senilai Rp400 juta di formulir pendaftaran.

"Jadi, saya menghubungi Karomani, dia mengatakan bahwa mahasiswa tersebut merupakan keponakan Musa Zainuddin (mantan anggota DPR RI). Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp400 juta," kata dia.

Aryanto mengatakan bahwa akhirnya bersama Hepi Asasi yang merupakan anggota Polri bertemu Karomani di Rektorat Unila untuk meminta pengurangan uang SPI.

"Saat bertemu cuman membahas ini anaknya Hepi Asasi sudah mendaftar jalur mandiri dengan SPI Rp400 juta. Uang SPI itu bisa tidak dikurangi menjadi Rp300 juta dan Rp100 juta lain untuk infak Gedung LNC," kata dia.

Namun, lanjut dia, selang beberapa waktu Karomani menghubunginya bahwa nilai sumbanngan SPI tersebut sudah tidak bisa diubah ketika sudah diunggah.

"Pak Karomani telepon saya, bilang nilainya tidak bisa diubah, jadi tetap Rp400 juta itu. Dia cuma bilang (Karomani) ditambah lagi Rp100 untuk sumbangan LNC," kata dia.

Sekitar  4 Juli 2021, kata dia, Mualimin menelepon untuk menanyakan alamat rumah dan mengambil uang Rp100 juta guna sumbangan Gedung LNC.

"Mualimin telepon saya, tanya alamat rumah, itu sekitar 4 Juli 2021. Saya lantas telepon Hepi Asisi orang tua calon mahasiswa untuk ke rumah. Mualimin kemudian datang, uang Rp100 juta saya kasih kepada dia," kata dia.

Sementara itu, terdakwa Karomani dalam persidangan tersebut membantah adanya pertemuan di Rektorat Unila dengan Aryanto Munawar dan Hepi Asasi.

"Saya keberatan dengan kesaksian saksi Aryanto Munawar. Tidak pernah bertemu bertiga di ruangan rektor dan tak pernah membicarakan soal infak," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR RI hingga Bupati jadi saksi sidang lanjutan suap PMB Unila
Baca juga: Istri Karomani mundur sebagai saksi perkara suap Unila

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023