Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta pelaku usaha mikro untuk mampu mengelola usaha berdasarkan tata kelola usaha yang baik termasuk dari sisi branding, kemasan produk dan aspek manajemen keuangan.

"Pencatatan keuangan itu sangat penting agar segala pemasukan dan pengeluaran bisnis setiap harinya terkontrol dengan baik," kata Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Ari Anindya Hartika dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Ari menuturkan pada era digital saat ini pengelolaan manajemen bisa lebih mudah dan efektif sehingga para pelaku usaha mikro pun bisa memiliki catatan keuangan dalam buku digital pada gadget.

Menurutnya, jika pelaku usaha memiliki manajemen keuangan yang lebih baik dan terdokumentasi, baik secara manual maupun digital, akan memudahkan pelaku usaha mikro untuk mengakses layanan dalam ekosistem bisnis lebih luas.

“Seperti akses pembiayaan dengan lembaga keuangan formal dan kemitraan dengan pelaku usaha lainnya," ucapnya.

Baca juga: KemenkopUKM dukung Muffest+ 2023 dengan pemasaran produk UMKM

Baca juga: KemenKopUKM tegaskan dukungan pembinaan pelaku usaha mikro disabilitas


Ari juga menyampaikan bahwa UMKM terutama usaha mikro, terus menjadi fokus pemerintah untuk ditingkatkan kualitas dan skala usahanya.

Hal tersebut lantaran jumlah usaha mikro sangat besar hingga mendominasi struktur pelaku ekonomi di Indonesia dengan lebih dari 63 juta unit usaha atau mencapai 99 persen dari total pelaku UMKM dan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan (PDB, penyerapan tenaga kerja dan ekspor nonmigas).

"Ini adalah potensi ekonomi yang sangat besar, namun tidak dipungkiri bahwa masih ada permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, seperti keterbatasan SDM, akses pasar dan pemasaran, pembiayaan, teknologi dan legalitasnya," tuturnya.

Untuk itu, arah kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk dapat meningkatkan daya saing dan kemandirian pelaku UMKM.

"Kegiatan pengembangan kapasitas SDM Usaha Mikro ini merupakan salah satu dukungan pemerintah untuk memperkuat para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya," ucap Ari.

Baca juga: KemenKopUKM: Peningkatan mutu SDM kunci UMKM bertahan di era disrupsi

Baca juga: KemenKopUKM wajibkan KSP klasifikasi usaha 3 dan 4 terhubung ke PPATK


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023