Jakarta, 24/5 (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pembatalan tuntutan atas Sudi Ahmad, terdakwa dalam perkara percobaan penyuapan terhadap hakim agung terkait kasasi Probosutedjo di Mahkamah Agung (MA) yang meninggal dunia, kepada majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor). "Kami meminta kepada majelis untuk menetapkan gugurnya kewenangan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap Sudi Ahmad," kata salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto saat membacakan surat permohonan penetapan di Pengadilan Khusus Tipikor yang berlangsung di Jakarta, Rabu. Dijelaskannya, dasar hukum permohonan tersebut adalah Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa kewenangan jaksa untuk melakukan penuntutan gugur setelah terdakwa meninggal dunia saat proses hukum berlangsung. "Berdasarkan Pasal 77 KUH Pidana maka demi hukum kewenangan JPU untuk menuntut menjadi hapus," tambahnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006