Jakarta (ANTARA News) - Kerja sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) antara RI dan Singapura akan segera disepakati bersamaan dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. "Hal itu disepakati setelah ada beberapa kali pembahasan baik untuk DCA dan ekstradisi," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono usai menerima Duta Besar Singapura untuk Indonesia Edward Lee, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, khusus mengenai pembahasan putaran ke-4 tentang DCA kedua negara telah menyepakati beberapa pelaksanaan teknis termasuk diantaranya Military Training Area (MTA) dan penggunaan radar untuk Flight Affirmation Regional (FAR). Dalam rangka memperkuat kerja sama pertahanan, Indonesia menjalin kerja sama dengan Singapura salah satunya melalui MTA sejak 2000. Berdasar kesepakatan itu, maka ditetapkan kawasan untuk latihan militer bersama kedua negara yakni, MTA I di wilayah perairan Tanjung Pinang dan MTA II di Laut Cina Selatan. Namun dalam perkembangannya, Indonesia menilai Singapura kerap melakukan pelanggaran kedaulatan saat melakukan latihan bersama, termasuk dengan melibatkan pihak ketiga seperti Amerika Serikat (AS) dan Australia. Akibatnya, pada 2003 Indonesia memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas MTA kepada Singapura hingga saat ini. Menyusul sikap RI itu, maka PM Singapura Lee Hsien Loong saat bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, 3-4 Oktober 2005, mengusulkan Defence Cooperation Agreement (DCA) untuk memperkuat kembali kerja sama pertahanan kedua negara. Pembahasan mengenai DCA sendiri, kini telah memasuki putaran ke empat yakni dalam pertemuan kedua delegasi RI dan Singapura pada 16-17 Januari 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006