Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, namun kali ini yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kalau proses penyelidikan kan bukan sebutannya saksi, orang yang diperiksa, jadi terperiksa. Bukan klarifikasi LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Namun, Ali tidak menjelaskan dengan rinci yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus apa.

Wahono menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh penyidik KPK. Wahono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.45 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.41 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Wahono kembali bungkam dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Wahono Saputro bungkam usai diklarifikasi KPK

Baca juga: KPK undang pegawai pajak Wahono Saputro pekan depan


Sebelumnya Wahono Saputro juga sempat berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (14/3). Saat itu Wahono dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN miliknya.

Saat itu Wahono juga sama sekali tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan dinas.

KPK memanggil Wahono Saputro sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dalam laporan LHKPN Rafael tercantum yang bersangkutan mempunyai saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berlokasi di Minahasa Utara dan istri RAT menjadi pemegang sahamnya.

Pengembangan penyelidikan terhadap RAT menemukan bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

Baca juga: Andhi Pramono dan Wahono Saputro penuhi panggilan KPK

"Kita lihat detail-nya ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala menjelaskan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.

Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023