Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Oktober 2012 telah menemukan sebanyak 521 pelanggaran kasus barang beredar dengan 66 persennya atau sebanyak 342 kasus terkait barang-barang impor yang didominasi barang-barang asal China.

"Pada bulan Oktober 2012 saja, Kemendag menemukan 100 kasus, dan total pelanggaran kasus barang beredar hingga Oktober 2012 telah ditemukan 521 kasus," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, dalan jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Bayu mengatakan, dari 521 kasus tersebut, sebanyak 342 kasus atau 66 persen dari total pelanggaran batang beredar itu didominasi oleh barang-barang impor seperti alat-alat listrik, dan alat rumah tangga.

"Sebanyak 128 kasus atau 33,4 persen merupakan alat-alat elektronik, alat rumah tangga 23,4 persen dan sparepart 12,28 persen, ini merupakan temuan yang cukup banyak," tambah Bayu.

Bayu menjelaskan, pasar Indonesia dinilai semakin kuat dan berkembang namun juga menarik produsen dan pedagang untuk mengedarkan batang yang tidak sesuai ketentuan untuk barang beredar.

"Kami telah melakukan penanganan terhadap penemuan-penemuan itu. Penanganan tersebut berupa peringatan kepada perusahaan atau juga penarikan barang yang dilarang beredar, bahkan beberapa kasus diteruskan ke pengadilan," ujar Bayu.

Selain itu, pihaknya dan juga pihak lain yang terkait akan melakukan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, dan apabila telah dilakukan pembinaan namun melakukan pelanggaran yang serupa, akan diproses secara hukum.

Bayu menjelaskan bahwa sebanyak 13 kasus telah masuk dalam proses hukum, namun penanganannya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

Pelanggaran kasus serupa sejak 1999-2011, hanya ditemukan 100 kasus pelanggaran, namun angka tersebut meningkat pada 2012 dengan 512 kasus hingga bulan Oktober 2012.

"Dalam satu tahun terakhir, kami mulai was-was karena penanganan pelanggaran yang masuk proses hukum tidak mudah, yang kami khawatirkan adalah kecepatan penanganan kasus tersebut memang cukup memakan waktu," kata Bayu.

Hingga saat ini, lanjut Bayu, baru satu kasus yang sudah lengkap dan telah disampaikan ke kejaksaan, dan melihat banyaknya kasus yang mencapai 521 kasus, hal ini merupakan pekerjaan yang memerlukan waktu panjang.

"Hal tersebut menjadi dasar bagi Kemendag untuk mendorong komunikasi dengan para penegak hukum agar kasus-kasus tersebut bisa ditangani dengan baik," tambah Bayu.

(V003)

Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2012