Jakarta (ANTARA) - Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) besutan Hary Tanoesoedibjo membuktikan keseriusan mendukung Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) 2024.

"Dukungan Hary Tanoe kepada TGB sebagai cawapres menjadi bukti keseriusan Perindo untuk memperkuat fungsi parpol, dalam membangun kaderisasi dan seleksi kepemimpinan politik nasional," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dekan FISIP Universitas Sutomo itu menjelaskan cawapres kan tidak harus berasal dari partai politik besar atau partai papan atas. Asal ada dukungan rakyat, cawapres dari parpol kecil juga dimungkinkan.

Selama ini kata dia, nama-nama cawapres yang beredar juga lebih banyak muncul dan merepresentasikan wilayah barat dan tengah seperti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sandiaga Uno, Khofifah Indah Parawansa, Ridwan Kamil hingga Erick Thohir.

"TGB bisa merepresentasikan wilayah Timur sekaligus mewakili kalangan ulama dan birokrat," katanya menegaskan.

Menurut dia, sebagai mantan kepala daerah dua periode, TGB potensial menjadi cawapres. TGB juga tidak kalah pengalaman dengan Khofifah dan Ridwan Kamil yang sama-sama menjadi kepala daerah.

"TGB mewakili sosok multi karakter, politisi, ulama dan birokrat," ujarnya.

Dia berpendapat sebagai partai politik pendukung pemerintah, sebaiknya Perindo mengambil garis politik yang tegas untuk memastikan keberlanjutan program-program Jokowi.

Sejauh ini menurut dia, ada tiga poros politik yang mewakili karakteristik keberlanjutan pemerintahan Jokowi yaitu poros PDIP, poros koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) Gerindra dan PKB, dan Poros Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yakni Golkar, PPP dan PAN.

"Perindo bisa mengambil posisi di antara tiga poros politik itu," katanya.

Dia menyarankan sebaiknya Perindo segera mengerucutkan dukungan bakal calon presiden, apakah Ganjar atau Prabowo. Mengingat politik endorsment Jokowi diberikan kepada lebih dari satu capres.

"Parpol nonparlemen seperti PSI saja sudah sebut nama capres," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023