Jakarta (ANTARA) - Bertumbuhnya festival dan konser musik pascapandemi COVID-19 menuntut pihak penyelenggara atau promotor untuk berfokus setidaknya pada tiga hal utama yaitu sisi transportasi, ketersediaan area parkir, dan kesiapan venue utama guna menghadirkan acara yang menuai apresiasi sekaligus meminimalisasi ketidakpuasan khalayak.

“Menurut pendapat saya pribadi sebagai penyelenggara, kami selalu fokuskan pada tiga ring tadi yaitu transportasi untuk mobilitas penonton, ketersediaan area parkir, dan venue utama. Saya pikir bila promotor bisa menguasai tiga hal tersebut, maka semua hal bisa terkontrol dengan baik sehingga meminimalisir terjadinya ketidakberesan di lapangan,” kata Founder & Creative Director New Live Entertainment Dino Hamid saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Baca juga: Pertumbuhan industri musik pengaruhi gaya hidup generasi COVID

Dino mengutarakan bahwa biasanya setiap promotor memiliki prosedur standar yang berbeda-beda dalam fase pra-event, event, hingga pasca-event. Ketiga unsur tersebut amat penting dipertimbangkan secara matang sejak awal perhelatan agar prosesnya menjadi lebih mudah terkontrol dan termonitor ketika ada yang tidak berjalan sesuai dengan skema.

Selain itu Dino mencermati bahwa kegagalan penyelenggaraan festival atau konser musik biasanya disebabkan karena banyak promotor yang belum siap. Tak hanya dalam bisnis gelaran musik, selalu ada orang-orang yang mengambil keuntungan baik secara positif maupun negatif dari setiap sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan.

"Ada beberapa orang yang mengirimkan pesan kepada saya dan bertanya soal promotor atau acara tertentu. Saya selalu berpesan kepada teman-teman, selain membeli tiket atau ingin melihat artis di acara tertentu, penting juga mulai belajar juga untuk mencermati promotor dan melihat profil pembuat acara. Hal ini bisa dilakukan sangat mudah di era digital sekarang. Cek saja di media sosial atau kolom komentar, nanti bisa menilai," paparnya.

Baca juga: Kendrick Lamar hingga TXT akan ramaikan festival Lollapalooza 2023

Dari sisi perizinan, lanjut Dino, sejauh ini tidak ada proses yang memberatkan pihak promotor karena alur dan strukturnya sudah sangat jelas serta bisa dilakukan secara paralel alias bersamaan. Sebagai gambaran sederhana, kata Dino, terdapat pihak promotor di sisi hulu, pihak pemerintah terkait di sisi tengah, dan pihak pemberi izin keramaian di sisi hilir.

“Pertama, harus ada surat rekomendasi dari venue bahwa akan ada kegiatan A, misalnya. Lalu paralel dengan itu, promotor harus mengajukan proposal ke pemerintah setempat, misalnya Pemprov dan jajaran strukturalnya. Berbarengan pula ajukan izin ke pihak kepolisian dari level Polsek hingga ke Polda. Itu secara prinsip harus dilakukan,” papar Dino yang juga menjabat Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia.

Baca juga: Bisnis konser musik kembali bangkit di Tanah Air

Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Siti Zulaikha
COPYRIGHT © ANTARA 2023