Jakarta (ANTARA) - Anggota komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan bahwa reformasi subsidi BBM yang rencananya akan dilakukan, harus memprioritaskan ketersediaan stok BBM untuk masyarakat Indonesia.

“Jadi BBM itu kebutuhan publik, kebutuhan masyarakat. Lalu BBM ini yang paling penting kalau kita berbicara BBM yang pertama BBM harus tersedia,” kata Kardaya dipantau di Jakarta, Senin.

Selain itu menurut Kardaya, perubahan regulasi subsidi BBM juga perlu memperhatikan beberapa aspek lain, yaitu kemudahan masyarakat untuk mengakses BBM dan harga yang harus terjangkau.

“Kemudian yang kedua, BBM harus bisa diakses. Kalau tersedia BBM katakanlah di Jawa tapi tidak bisa diakses oleh orang Kalimantan, Sulawesi maka percuma. Yang ketiga adalah mengenai affordability atau harga harus terjangkau. Jadi tiga hal itu yang paling penting kalau kita menentukan kebijakan BBM termasuk kebijakan mengenai energi,” ucap Kardaya.

Dalam acara diskusi publik Indef yang bertajuk “Masa Depan Subsidi BBM: Urgensi Penguatan Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi” tersebut, Kardaya juga memaparkan pentingnya menyelaraskan kebijakan subsidi BBM dengan undang-undang yang sudah ada.

Menurutnya, apabila ingin memperkuat regulasi subsidi BBM, jangan sampai regulasi baru tersebut menyalahi UUD 1945, UU Energi, dan UU Migas yang telah menjadi payung hukum untuk kebijakan subsidi BBM di Indonesia.

“Nah, sekarang kita lihat di undang-undang BBM yang disubsidi itu hanya minyak tanah dan solar, lalu kalau kita melihat ada Perpres misal Perpres 191 bahwa termasuk juga pertalite,” pungkas Kardaya.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Sella Panduarsa Gareta
COPYRIGHT © ANTARA 2023