Karimun, Kepri (ANTARA News) - Sekitar 800 massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (4/12) akan menggelar unjuk rasa menolak upah minimum kabupaten yang ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp1.380.000.

"Surat pemberitahuan pelaksanaan unjuk rasa sudah kami sampaikan ke kepolisian dengan mengerahkan massa sekitar 800 orang," kata Ketua Pengurus Cabang FSPMI Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Muhamad Fajar mengatakan, unjuk rasa direncanakan akan digelar selama tiga hari, yaitu mulai Selasa (4/12) hingga Kamis (4/12) dengan diawali konvoi kendaraan dari simpang Mutiara Parit Benut, Kecamatan Meral menuju Kantor Bupati Karimun di Jalan Poros Tanjung Balai Karimun.

"Massa buruh memutuskan untuk berunjuk rasa setelah Bupati Karimun tidak menanggapi surat yang kami layangkan pekan lalu yang meminta agar Bupati merevisi UMK sebesar Rp1.380.000 yang ditetapkan Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu," katanya.

Dia mengatakan, penetapan UMK sebesar itu bertentangan dengan Pasal 89 ayat 2 UU No13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja No13/2012 Bab IV ayat 2 tentang Pencapaian Upah Minimum mendekati KHL.

"UMK itu tidak mencerminkan semangat mematuhi peraturan perundang-undangan, karena terjadi penurunan dalam pencapaian UMK sama dengan KHL. Pada tahun lalu, pencapaian UMK sama dengan KHL 88 persen, sedangkan tahun ini menjadi 74,8 persen atau turun 13,2 persen dari angka KHL sebesar Rp1.843.218," kata dia.

Menurut dia, unjuk rasa yang akan digelar semata-mata untuk memperjuangkan hak kaum buruh karena selama ini masih jauh dari sejahtera.

"UMK sebesar Rp1.380.000 masih jauh dari kebutuhan minimum sehari-hari. Ini merupakan aksi damai dan tidak ada maksud kami untuk mengganggu iklim investasi. Kami akan perjuangkan bagaimana buruh bisa sejahtera dan mendapatkan upah yang lebih layak," katanya.

Diberitakan, Dewan Pengupahan dua pekan lalu telah menetapkan dua kelompok UMK.

Kelompok pertama untuk sektor perhotelan, pariwisata dan swalayah sebesar Rp1.380.000, sedangkan kelompok kedua untuk sektor pertambangan dan galangan kapal sebesar Rp1.600.000, lebih kecil dibandingkan angka KHL sebesar Rp1.843.218.

Penetapan UMK tersebut ditentang oleh FSPMI yang belum termasuk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan dan meminta Bupati agar merevisi UMK tersebut sehingga sama dengan KHL, atau persentase mendekati KHL lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.  (RDT/S006)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012