Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan tindakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, bisa kena pasal pelanggaran etika karena menikahi gadis 19 tahun secara siri dan menceraikannya setelah empat hari.

Menurut dia, masalah itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2005 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Di situ disebutkan harus DPRD yang menilai," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, ada pasal dalam ketentuan itu yang menyebutkan bahwa bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan dan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan dapat diberhentikan.

Menurut Gamawan, tindakan Bupati Garut juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan.

"Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," katanya.

Gamawan mengatakan, pemerintah masih mencermati masalah itu. "Jadi sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati. Staf saya sedang ke Garut, bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, bagaimana DPRD," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau seorang bupati dianggap melakukan pelanggaran maka DPRD setempat bisa memberhentikannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Untuk memberhentikan bupati, DPRD harus menggelar rapat yang dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota untuk membahas pemberhentian bupati dan 2/3 peserta rapat harus menyetujuinya.

Persetujuan DPRD tentang pemberhentian bupati itu kemudian akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dan MA akan mengujinya. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya, setuju atau tidak.

Hasil uji MA itu lantas dikembalikan ke DPRD dan DPRD akan mengambil keputusan dan mengirimkannya ke Presiden. Setelah 30 hari, Presiden akan menentukan sikapnya.

(M041)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2012