Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengoptimalkan pengelolaan sampah organik di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada di daerah itu.

Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Rejang Lebong Andi Purwanto saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan volume sampah yang diangkut dari perumahan penduduk dan pasar di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 38 ton per hari.

Baca juga: Penanganan sampah di Rejang Lebong-Bengkulu dibantu Yayasan PS2H

"Untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Jambu Keling, Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, kita akan mengoptimalkan pengelolaan sampah organik yang ada di tempat tersebut," kata dia.

Dia menjelaskan pengelolaan sampah organik di TPA Jambu Keling selama ini sudah berjalan, tetapi belum maksimal. TPA ini sudah dilengkapi dengan mesin pencacah sampah organik.

"Kita minta warga Rejang Lebong untuk memilah antara sampah organik dan anorganik. Kalau sudah dipisahkan, sampah organik ini bisa dijadikan pupuk, sedangkan sampah anorganik bisa dijadikan bahan produk kerajinan," katanya.

Baca juga: DLH Kota Bengkulu perluas tempat penampungan sampah

Selama ini, kata dia, sampah dari pasar kebanyakan belum dipisahkan sehingga pihaknya harus melakukan pemilahan.

"Untungnya di lokasi pembuangan sementara di Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara banyak pemulung yang membantu memisahkannya, karena kami hanya memiliki dua petugas pemilah sampah," katanya.

Baca juga: Walhi minta Pemkot Bengkulu menerapkan perda pengelolaan sampah

Dia mengimbau warga Rejang Lebong agar membuang sampah di tempat yang sudah ditentukan, kemudian sampah yang dibuang dikumpulkan dalam satu wadah sehingga memudahkan petugas kebersihan mengambilnya setiap hari.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2023