Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menginginkan dunia ketenagakerjaan Indonesia perlu untuk memperhatikan disabilitas atau para penyandang cacat agar bisa terakomodasi dengan baik dan memadai dalam dunia usaha.

"Orang-orang dengan disabilitas seringkali mengalami diskriminasi di tempat kerja. Sejumlah perusahaan mempekerjakan orang-orang disabilitas hanya karena kondisi mereka," kata Manajer Program "Better Work Indonesia" Simon Field di Jakarta, Selasa.

Menurut Simon Field, sebenarnya banyak orang disabilitas yang dapat menjadi pegawai yang baik dan andal, karena terdapat banyak kasus yang terdokumentasi terkait perbandingan antara lain dalam hal produktivitas.

Karena itu, ujar dia, ILO juga membuat program "Better Work Indonesia" (BWI) yang bertujuan membuat pedoman untuk memberikan petunjuk dan saran bagi para pemilik perusahaan dalam mengelola isu disabilitas.

"Pedoman ini akan menunjukkan kepada pemberi kerja bagaimana untuk menyediakan kesempatan yang setara dan memadai bagi penyandang cacat dalam lingkungan kerja yang nondiskriminatif," katanya.

BWI adalah sebuah program kerja sama yang unik antara ILO dan Korporasi Keuangan Internasional (IFC, anak perusahaan Bank Dunia) dan didanai oleh Pemerintah Australian melalui Australian Agency for International Development (AUSAID), bersama-sama dengan Departemen Ketenagakerjaan Amerika Serikat.

Program BWI dimulai pada tahun 2011 dengan fokus pada area geografis di Jabodetabek, termasuk Purwakarta, Subang dan Karawang.

BWI berfokus pada solusi yang terukur dan berkesinambungan yang membangun kerja sama dengan pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja serta pembeli internasional.

Hal ini selaras dengan mandat ILO untuk mempromosikan Pekerjaan yang Layak ("Decent Work") yang berbasis pada empat pilar yaitu penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, mempromosikan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja, dan dialog sosial.

Hukum nasional Indonesia sebenarnya telah terdapat Undang-Undang No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No 43/1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Di dalam peraturan tersebut juga terdapat ketentuan kuota (pasal 14) yang menyatakan bahwa pengusaha/majikan harus mempekerjakan satu penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja.

Namun, ILO menilai bahwa peraturan tersebut belum digunakan untuk memberikan pengaruh pada ketenagakerjaan disabilitas, sehingga peraturan tersebut belum diimplementasikan.
(M040)

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2012