Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membekukan aset tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun 2011, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset dan ketiga pasti kita melakukan freezing rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Jakarta, Selasa.

Senin (3/12) lalu, setelah melakukan pemeriksaan selama delapan jam KPK menahan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Menurut Bambang, saat ini KPK sedang menelusuri kepemilikan aset Djoko Susilo. "Biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa KPK sedang menghitung nilai ganti rugi akibat dugaan korupsi dalam pengadaan simulator kendaraan dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.

"Sekarang perhatian kita untuk mendorong supaya percepatan penghitungan ganti kerugian bisa segera diselesaikan karena nanti ada metodenya," jelas Bambang.

Ia menambahkan, KPK antara lain akan menggunakan tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk mengetahui apakah pengadaan alat sudah sesuai spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan sudah sesuai.

"Baru nanti dari sana kita lihat sebarannya ke mana saja," katanya.

"Itu bagian pertamanya, sedangkan bagian kedua ada tersangka lain, tersangka itu pasti akan secara pararel diperiksa namun konsentrasi sementara ini lebih kepada DS (Djoko Susilo)," tambahnya.

(D017)

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2012