Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Inggrid Kansil mengatakan, tindakan Aceng Fikri melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terutama pasal 1 ayat 2.

Dalam UU 23 Tahun 2004 jelas disebutkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

"Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang-wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar pengantin tidak sesuai pesanan dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir," kata Inggrid di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.

Yang kedua, kata istri Menteri Koperasi dan UKM itu, Aceng telah melanggar UU No 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, terutama pasal 2 ayat 2 yang berbunyi setiap perkawinan harus di catatkan.

"Dalam kasus ini Aceng telah melakukan pernikahan dibawah tangan yang tidak dilaporkan ke lembaga yang berwenang serta praktek pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak. Sehingga potensi terjadinya perlakuan tidak adil bagi pasangan yang dinikahinya menjadi besar dan ini merupakan pendidikan yang kurang baik bagi publik yang menguatkan label bahwasanya perempuan merupakan individu nomor dua yang tidak mempunyai banyak pilihan," tambah politisi Partai Demokrat itu.

Bupati Garut, Aceng Fikri menikah dengan FO yang berlangsung hanya 4 (empat) hari dan menceraikan hanya melalui pesan singkat.

"Ini perbuatan yang tidak mencerminkan tauladan baik sebagai seorang pejabat publik dan mencederai kesakralaan sebuah lembaga pernikahan serta bertentangan dengan moral budaya bangsa Indonesia," kata dia.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012