Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus pencucian uang dari aliran dana Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diduga uang itu dari Bank Century milik Robert Tantular. Sudah dilimpahkan tahap dua, Jumat kemarin. dakwaannya sedang disiapkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Mannan, Selasa, di Jakarta.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin, dan Johanes Sarwono.

Melalui pimpinan PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuntjoro, ketiga tersangka ini diduga menerima aliran dana Bank Century.

"Masing-masing terima dari Toto Kuntjoro yang asalnya dari Bank Century," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar, dan Sarwono Rp40,3 miliar.

"Dari Sarwono, Rp20 miliar ini diserahkan ke yayasan. Sisanya belum diketahui kemana dana itu mengalir," jelas Mahfud. Yayasan Fatmawati adalah tujuan penyerahan dana itu.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,c Undang-Undang (UU) nomor 15 Tahun 2002 mengenai Pencucian Uang sebagaimana diubah UU nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 55 KUHP.

Kini setelah pelimpahan tahap kedua, mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Totok adalah Direktur PT Graha Nusa Utama yang diduga menggelapkan penjualan aset bank Century.

Mahfud mengatakan, Totok sebelumnya sudah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) selama delapan tahun penjara untuk kasus perbankan dan penipuan nasabah PT Antaboga.
(T.I029)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2012