Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Maliyanasari meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatur wewenang PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dalam mengelola Taman Ismail Marzuki (TIM).

"Pemprov DKI harus mengkaji kembali Kewenangan Jakpro dalam mengelola TIM, yang tidak melulu berorientasi ke bisnis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Penegasan itu disampaikan nya terkait pembatalan gelaran tahunan Bulan Film Nasional (BFN) 2023 oleh Komite Film Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), yang mestinya digelar 25 Maret - 2 April 2023. Pembatalan itu terganjal izin pemakaian ruang putar Kineforum Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

"Aspek seni dan keberlangsungan program mesti diperhatikan, karena bagaimanapun TIM dibangun 100 persen oleh APBD DKI, begitupun program-program yang diselenggarakan oleh DKJ, jadi dalam pemanfaatan nya harus mengutamakan kebutuhan publik/masyarakat," katanya menegaskan.

Baca juga: Komisi E ingatkan Jakpro akomodir penuh aktivitas seniman di TIM

Baca juga: Anggota DPRD DKI soroti maraknya kehilangan helm di TIM


Milli mengatakan Jakpro juga bagian dari Pemprov Jakarta, maka tidak ada alasan untuk tidak bisa kerjasama menyelenggarakan acara untuk menjaga ekosistem seni tetap eksis di Jakarta, khususnya film.

"Jangan sampai masalah ini berlarut dan dikhawatirkan memengaruhi ekosistem seni secara luas jika tidak segera dibenahi," harapnya.

Baca juga: Ini penegasan Jakpro terkait tugasnya TIM

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI harus memfasilitasi DKJ, untuk tetap melakukan gelaran kegiatan-kegiatan setiap tahuna nya. Juga membuka ruang diskusi antara DKJ bersama JakPro agar tercipta kesepakatan bersama dalam pengelolaan TIM usai direvitalisasi.

"TIM sejak dulu dibangun dengan orientasi mengembangkan kesenian dan kebudayaan di Jakarta, tidak ideal jika JakPro mengedepankan sisi bisnis," katanya mengingatkan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023