Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan segera menggelar perkara terkait anak polisi yang menabrak pelajar berinisial MS (19) di Pasar Minggu hingga meninggal dunia pada Minggu (12/3) pukul 02.20 WIB.
 
"Dalam waktu dekat mungkin kami akan melakukan gelar perkara  melibatkan Propam, pengawasan penyidikan (Wassidik), bidang hukum (Bidkum), dan juga Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) selaku pengawas," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
 
Menurut Bayu, hasil gelar bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kasus itu.
 
Terlebih, Bayu menegaskan pihaknya berharap jangan sampai ada persepsi pihak lainnya lantaran pengendara Mercedes Benz juga akan dicari faktor unsur pidananya seperti adanya kelalaian lainnya.
 
"Tapi salah satu dugaan awal penyebab kecelakaan adalah menerobos lampu merah," sambungnya.
 
Dengan demikian, polisi masih menunggu hasil metode analisis kecelakaan lalulintas atau traffic accident analysis (TAA) yang bisa menjadi dasar untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
 
"Selain itu, kami belum mendapatkan bukti terkait pengemudi Mercedes Benz mabuk. Jadi kami belum bisa menjelaskan apa-apa terkait masalah itu," tutupnya.
 
Orang tua korban MS, Nurhayati meminta kepada polisi untuk bertindak transparansi terhadap kasus yang menimpa anaknya.
 
“Tolong para penegak hukum bisa lebih transparan menyampaikan ini. Jika itu benar katakan benar, jika salah katakan salah,” kata Nurhayati kepada wartawan.
 
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando membenarkan bahwa pengemudi atau sopir Mercedes-Benz yang menabrak pelajar berinisial MS (19) hingga meninggal dunia adalah anak polisi.
 
"Saya tidak tahu batasan anak petinggi Polri. Yang jelas anak polisi, betul. Tapi gini, saya nggak bicara itu anak polisi atau siapa," kata Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
 
Sebelumnya, Bayu menyimpulkan bahwa motor yang ditumpangi MS menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus tersebut.

Menurut keterangan saksi, semula pengemudi mobil berinisial MM (18) melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
Sesampainya di perempatan Kementerian Pertanian, mobil itu menabrak kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh SB (19). SB membonceng MS (19).
Baca juga: Kasat Lantas benarkan sopir Mercy tabrak pelajar adalah anak polisi
Baca juga: Pelajar tertabrak anak petinggi Polri karena terobos lampu merah
Baca juga: Pj Gubernur DKI dengarkan keluhan pasien RSUD Pasar Minggu

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023