"Kasusnya penipuan Rp108 miliar dan merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi dari Jakarta, Kamis
John merupakan seorang pengusaha di Makassar dan sudah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan oleh Mahkamah Agung melalui putusan tanggal 9 Agustus 2012 nomor 871.K/Pid/2012.
Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Makassar pada Maret lalu.
Dia ditangkap di Apartemen Mediterania Blok CC/09A/NQ, Jakarta, Rabu malam tepatnya pukul 23.30 WIB.
Untuk sementara John Lucman ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung. (I029)
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012