Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi prioritas pembahasan sebagai undang-undang di DPR RI mengingat pentingnya payung hukum untuk penanganan jika terjadi krisis ekonomi.

"Jangan menunggu sampai terjadi krisis baru undang-undang JPSK diterbitkan, itu akan terlambat sekali. Saya harapkan ini bisa jadi prioritas oleh DPR," katanya di sela-sela Seminar Internasional Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Agus mengatakan, pemerintah tidak bisa menentukan kapan UU JPSK ini harus segera diterbitkan, karena tergantung pada proses pembahasan di DPR.

Menkeu menjelaskan, RUU JPSK yang diajukan pemerintah telah meniadakan hak imunitas atau kekebalan hukum terhadap pejabat yang memutuskan situasi ekonomi sudah memasuki tahap krisis dan perlu tindakan untuk penangananannya.

Kalangan DPR sebelumnya menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah dan belum jelasnya skema penyelamatan suatu perusahaan yang menjadi sumber krisis.

Menurut Agus, jika akhirnya RUU ini tidak juga kunjung dibahas bersama DPR, maka pemerintah akan menyiapkan Perpu baru untuk mengatur skema penanganan krisis ekonomi mengingat skema ini tidak diatur dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

FKSSK, kata Agus, bertugas untuk melakukan pencegahan krisis dengan pembagian tugas yang jelas untuk pemantauan sektor keuangan di empat lembaga yaitu Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK dan LPS melalui sistem deteksi dini di keempat lembaga tersebut.

"Di keempat institusi ini sudah ada sistem deteksi dini untuk mencegah krisis yang dikoordinasikan dalam FKSSK yang akan direspon lebih jauh jika ada keperluan untuk mengatasi krisis," kata Menkeu.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution di tempat yang sama mengatakan, untuk mencegah kerja yang tumpang tindih dalam FKSSK, sudah ada skema konsolidasi kerja mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pencegahan krisis.

"Nantinya akan tergantung pada UU JPSK yang akan mempermudah dan memperjelas koordinasi JPSK. Meski politik itu macam-macam masalahnya tetapi kalau sudah ada payung hukumnya, maka semua akan jelas, siapa yang bertanggungjawab mengumumkan krisis," katanya.

(D012/A035)

Editor: Heppy Ratna Sari
COPYRIGHT © ANTARA 2012