Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).
 
"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.
 
Syarief menjelaskan, untuk hal memberatkan dipastikan karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini bersama-sama tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menyebabkan luka berat.
 
Sedangkan untuk hal yang meringankan, menurut Syarief lantaran usia AG masih muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

Baca juga: Kuasa hukum S sebut AG ikut rekam video penganiayaan terhadap D

Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga mereka menuntut AG dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).
 
"Kemudian terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda besok pagi (6/5) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum," tutupnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menambahkan JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan anak AG dalam kasus tersebut.
 
"Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ujar Mellisa.

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang tuntutan anak AG pada Rabu
 
Dengan demikian, Mellisa sebagai kuasa D menyatakan tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.

Dia berharap terkait berkas tersangka lainnya JPU juga memberikan tuntunan vonis hukum maksimal.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17) pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.
 
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kuasa hukum Mario sampaikan ada unsur pelecehan dalam sidang AG
 
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
 
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023