Seoul (ANTARA News) - Pendiri Daewoo Group Kim Woo Choong dihukum 10 tahun penjara, Selasa, karena penipuan dan penggelapan berkaitan dengan bangkrutnya perusahaan karena utang yang berat, kata pejabat pengadilan. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan Kim, yang berusia 69 tahun dan dalam keadaan sakit, juga diperintahkan untuk mengembalikan dana sebesar 21,4 triliun won (22,5 miliar dolar), bersama dengan denda sebesar 10 juta won. AFP melaporkan Kim dihukum karena penipuan pembukuan, penggelapan dana perusahaan dan pengiriman dana keluar negeri secara tidak sah, namun pengadilan membebaskannya dari penyuapan pejabat pemerintah. Mantan konglomerat itu ditahan dan didakwa pada Juni tahun lalu setelah kembali dari luar negeri di mana ia hidup dalam pengasingan selama enam tahun dalam upaya untuk meloloskan diri dari pengadilan. Dokternya mengatakan ia sakit parah untuk menghadiri pengadilan dan dua bulan setelah kembali ia menjalani operasi bypass jantung dan mengikuti prosedur pada Januari tahun ini. Kerajaan perusahaan Kim bangkrut pada 1999 karena utang yang diperkirakan sebesar 80 miliar dolar akibat krisis keuangan Asia. Ia dituduh memerintahkan eksekutifnya untuk menggelembungkan aset grup antara 1997 dan 1998 untuk memperoleh pinjaman bank dan menyelundupkan 3,2 miliar dolar ke luar negeri. Pakar mengatakan jaksa penuntut yang menuntut hukuman penjara 15 tahun, dapat meminta hukuman seumur hidup namun mempertimbangkan kesehatan Kim yang buruk dan kontribusinya terhadap keberhasilan ekonomi Korea Selatan. Kim, yang sukses atas usahanya sendiri itu pernah menjadi contoh dalam perubahan Korea Selatan menjadi negara industri utama dunia.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006