Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland dan Binus Jakarta Barat;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua;
  11. Kota Bekasi di halaman Kantor Kelurahan Bojong Menteng Kota Bekasi;
  12. Kabupaten Bekasi di Mitra 10 Cibarusah Cikarang Kabupaten Bekasi;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere.

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan untuk mengurus pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023