Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan segera menandatangani peraturan tentang kenaikan tarif listrik dengan besaran rata-rata 15 persen pada 2013.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta Sabtu mengatakan, draf Peraturan Menteri ESDM tentang kenaikan tarif listrik itu sudah masuk ke Biro Hukum Kementerian ESDM.

"Tinggal ditekan Bapak Menteri," katanya.

Menurut dia, peraturan kenaikan tarif listrik tersebut akan dikeluarkan sebelum pemberlakuan kenaikan tarif yang direncanakan mulai 1 Januari 2013.

Ia mengatakan, dalam draf peraturan tersebut waktu pemberlakuan kenaikan masih dalam tiga opsi yakni bertahap setiap satu bulan sekali, tiga bulan sekali, atau sekaligus dalam satu tahun.

Kalau setiap satu bulan sekali, kenaikannya 1,25 persen. Untuk tiga bulan sekali sebesar 3,75 persen dan 15 persen kalau sekaligus dalam 12 bulan. "Nanti, Pak Menteri yang akan memutuskan," ujarnya.

Jarman menambahkan, sesuai draf peraturan kenaikan yang diajukan, kenaikan tarif listrik tidak berlaku bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.

"Pertimbangannya masyarakat kecil dan sudah ada kesepakatan dengan DPR," katanya.

Pemerintah sudah memperoleh persetujuan DPR untuk menaikkan tarif listrik pada 2013 sebesar 15 persen kecuali pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Kedua golongan pelanggan tersebut akan memperoleh subsidi terbesar yakni Rp37,08 triliun atau 47,2 persen dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2013 yang Rp78,63 triliun.

Kenaikan tarif diperlukan untuk mengurangi subsidi listrik yang semakin membebani APBN. Dengan kenaikan 15 persen, maka diperoleh pengurangan subsidi hingga Rp14,89 triliun.

Hasil pengurangan subsidi listrik bisa diperuntukkan bagi sektor yang lebih penting seperti pendidikan dan kesehatan.

Saat ini, selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) dan tarif listrik memang sudah terlalu jauh.

Pada 2013, BPP diperkirakan mencapai Rp1.163 per kWh, sementara tarif listrik, yang dibayar konsumen, hanya Rp729 dan akan menjadi Rp814 per kWh, setelah kenaikan 15 persen.

Artinya, setelah kenaikan pun masih ada "gap" (kesenjangan) yang cukup lebar yakni Rp349 per kWh yang kemudian menjadi beban subsidi.

(K007/N002)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2012